الحـديث الثـامن
HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا
أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا
الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي
دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى
اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits /
ترجمة
الحديث
:
Dari Ibnu Umar
radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada
Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat,
menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka
akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah
Subhanahu wata'ala.
(Riwayat Bukhori dan
Muslim)
Catatan
:
Hadits ini secara
praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada
yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di
antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya
seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa
Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku
diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar :
“Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar
menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang
terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Maklumat
peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2.
Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka
yang menolak membayar zakat.
3.
Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum
muslimin.
4.
Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan
yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang
yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan
meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5.
Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman
tidak membutuhkan amal perbuatan.
6.
Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan
syari’atnya.
7.
Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi
berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada
Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar